Nama : Andini Karomah
Kelas :1da02
Npm : 40210712
Korupsi
Korupsi berasal dari bahasa inggris corrupt, yang di nyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur penyelewengan secara bersama-sama.
Transparency internasional menjelaskan bahwa korupsi adalah perilaku pejabat public baik politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepadanya.
Menurut UU No.28 tahun 1999 tentang peyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kolusi dan nepotisme , korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik Negara untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
Sementara pengertian kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama melawan hokum antarpenyelenggaraan Negara atau penyelenggara Negara denga pihak lain yang merugikan orang lain,masyarakat atau Negara.
Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara Negara yang melawan hukum untuk menguntungkan keluarganya atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara.
Kejahatan korupsi seringkali dilakukan oleh pejabat public , tetapi orang umum pun terkadang melakukannya, seperti:
1. Tidak membayarkan uang spp yang di berikan oleh orang tua ke sekolah
2. Menarik lebih dalam pembuatan KTP
3. Menggunakan dana OSIS untuk kepentingan pribadi
4. Mencontek atau menjiplak hasil karya orang lain.
Korupsi Merupakan penyakit yang menular yang memiliki dampak sangat buruk terhadap kondisi social ekonomi masyarakat.
Akibat dari tindakan pidana korupsi adalah :
1. Buruknya efesiensi organisasi perekonomiaan yang berdampak pada merosotnya daya saing.
2. Buruknya sistributor sumberdaya nasional yang mengkibatkan kesenjangan social.
3. Buruknya insentif untuk melakukan pekerjaan pekerjaan produktif karena terdorong untuk mencari jalan pintas.
4. Buruknya hubungan antara pemerintah dan masyarakat yang mengakibatkan sikap apatis dan instabilitasi politik.
Tindakan pidana korupsi terjadi karena adanya kebebasan untuk melakukanny. Kebebasan ini terjadi karena tidak adanya pengawasan terhadap pejabat Negara masyarakat. Faktor-faktor utama penyebab tindak pidana korupsi diantaranya adalah :
1. Aspek Individu pelaku
Dorongan dari diri pelaku itu sendiri yang berupa keinginan , hasrat, keimanan.
2. Aspek organisasi
Kepimpinan yang lemah , budaya perusahaan yang kurang baik , akuntabilitas dan pengendalian system yang lemah dapat menjadi pentebab suburnya tindak pidana korupsi.
3. Aspek tempat individu berada
Nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang lebih menghargai seseorang karena kekayaan dan masyarakat kurang menyadari akibat buruk dari tindakan pidana korupsi.
Upaya-upaya pemberantasan korupsi:
Tindakan pidan korupsi merupakan kejahatan social mendatangkan akibat sangat buruk bagi kehidupan masyarakat , bangsa dan Negara . untuk itu tindak pidana ini harus di berantas.
Adapun upaya-upaya yang dapat di tempuh di antaranya adalah :
1. Membuat peraturan perundang-undangan yang memberikan hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
2. Penegak hukum sehingga perundang-undangan yang dibuat dapat di jalankan dengan adil.
3. Membentuk opini public akan bahaya korupsi sehingga korupsi menjadi musuh bersama sehingga pemberantasannya melibatkan seluruh lapisan masyarakat.
4. Memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan.
5. Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu
6. Teladan dari tokoh atau pemimpin yang baik
7. Menguatkan lembaga keagamaan dan ulama dalam bentuk moral.
Instrumen berupa aturan perundang-undangan
Usaha-usaha untuk mendeklarasikan memberatasan korupsi di antaranya telah dikeluarkan peraturan perundang-undangan yaitu :
a. tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan Nopotisme.
b. tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari kolusi dan nepotisme.
c. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsiupsi
d. Tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Instrumen berupa lembaga anti korupsi
1. Komisi pemberantasan korupsi(KPK)
2. Pengadilan Jampidsus
3. Timtastipikor(tim pemberantas tindak pidana korupsi)
Semenjak Susilo bambang Hidoyono setengah dari Negara yang melakukan korupsi sudah tertangkap semua. Dari yang Biangnya sampai yang anak buahnya tertangkap semua. Korupsi di Negara sangat mewabah sangat luas, banyak kesempatan yang ikut-ikutan menjadi korupsi karena kurang dari hasil kerjanya. Padahal sudah banyak yang tertangkap karena korupsi, tapi tetap saja korupsi. Dan karena banyaknya orang-orang yang korupsi di Negara ini, Negara ini pun di julukin sebagai Negara yang terbesar korupsi yang ketiga dari Negara yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar